Suaranusantara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan memenuhi hak-hak Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, Andriyono, yang meninggal dunia saat bertugas menangani kebakaran tumpukan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Bayu Megantara.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum serta akan memastikan pemenuhan hak-hak almarhum sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Bayu di Jakarta, Minggu (2/8).
Bayu menjelaskan, pihaknya menerima laporan kebakaran pada Sabtu (1/8) pagi. Sebanyak 10 unit mobil pemadam beserta 50 personel langsung dikerahkan ke lokasi. Dalam operasi tersebut, almarhum bertugas mencari sumber air sebagai bagian dari dukungan operasi dan tidak berada di titik pemadaman api secara langsung.
“Saat melakukan penyambungan selang, almarhum tiba-tiba mengeluhkan nyeri di bagian dada. Rekan kerja kemudian segera meminta bantuan medis. Almarhum mendapat penanganan awal di lokasi sebelum dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda dan dinyatakan wafat pada pukul 13.30 WIB. Almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung,” jelas Bayu.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengatakan lokasi kebakaran tersebut bukan merupakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Namun, lanjut dia, lahan itu kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah secara ilegal, sehingga terjadi penumpukan sampah di area tersebut.
Marulina menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan pengangkutan sampah secara bertahap sebagai bagian dari penanganan pascakebakaran. Tahap pertama dilakukan di area yang aman dan tidak terdampak kebakaran, sedangkan pengangkutan di area bekas kebakaran akan dilakukan setelah dinyatakan aman oleh Dinas Gulkarmat.
Pewarta : Fifi Abdurahman


















Discussion about this post