Kabupaten Tangerang – Jajaran Polresta Tangerang berhasil menangkap dua pelaku pencurian brankas di sebuah Pabrik PT. Joa Industri, Kampung Kutruk, RT 006/004 Desa Pasirbarat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Keduanya yakni J dan MS yang ditangkap di Kampung Parigi, Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Berdasarkan penyelidikan diketahui pelaku berjumlah tujuh orang, setelah kita dapati Nama-nama pelaku, diketahui salah satu pelaku yaitu J tinggal di wilayah Bogor dan kita langsung lakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, Kamis (12/7/2018).
Dari penangkapan pelaku J, petugas kembali menggali informasi keberadaan pelaku lainnya yakni MS. Dari keterangan J, MS tinggal di wilayah Tegal, Jawa Tengah.
“Berdasarkan keterangan J dan pengecekan HP nya, diketahui MS sedang berada di Jalan Werkoduro Pengabean Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal Jawa Tengah yang langsung kita lakukan penangkapan,” ujarnya.
Kedua pelaku mengakui telah mengambil uang di dalam brankas sebesar Rp. 1,7 Milyar. Uang tersebut dibagi rata dengan lima pelaku lainnya.
“J mengaku mendapatkan uang Rp. 250juta, sementara MS juga mengaku mendapatkan bagian Rp. 250 juta, sementara sisanya sudah dibagi rata,” ujarnya.
Kini, Polisi masih mengejar kelima pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (yogi/nji)
