Kabupaten Tangerang – Jajaran Polsek Cisoka menangkap seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis golok, Senin (16/7/2018) dini hari.
Dia adalah ASS (21) yang diamankan di Kampung Cibayana, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
“Saat kejadian, petugas sedang melakukan operasi cipta kondisi kejahatan jalanan, saat tengah dilakukan pemeriksaan, ASS dan empat lainnya berbalik arah,” ujar Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti.
Lantaran mencurigakan, petugas pun segera mengejar pelaku agar tidak melarikan diri. Namun, sayangnya hanya ASS yang berhasil ditangkap.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sebilah golok didalam bagasi motor pelaku, pelaku pun menggunakan motor yang tidak memiliki plat nomor,” ujarnya.
Uka mengatakan, ASS mengaku takut melihat banyaknya polisi sehingga berbalik arah. Ia mengaku membawa golok tersebut hanya untuk menjaga diri.
“Tapi tentunya sesuai dengan Undang-undang hal tersebut tidak dapat dibenarkan, sehingga kita amankan bersama barang bukti golok dan sepeda motornya,” ujarnya.
Pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Saat ini kami masih mencari empat orang lainnya yang sama-sama melarikan diri, karena kami duga senjata tersebut akan digunakan untuk tindakan kejahatan jalanan,” tandasnya. (yogi/nji)
