Cegah Aksi Indisipliner Pegawai, BKPSDM Kabupaten Tangerang Berikan Pembinaan

Kabupaten Tangerang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang mengadakan pembinaan kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Tangerang.

Pembinaan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bola Sundul Gedung Usaha Daerah Kabupaten Tangerang ini diikuti oleh perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se- Kabupaten Tangerang.

Kasubdit Pembinaan Aparatur dan Evaluasi Kinerja BKPSDM Kabupaten Tangerang, Benny Purwana mengatakan bahwa, pembinaan kali ini membahas terkait kedisiplinan pegawai sesuai dengan PP 53 tahun 2010.

“Hal tersebut dilakukan karena banyak kasus-kasus yang ditimbul masih terdapat di OPD, sudah selayaknya untuk dilakukan pembinaan secara berkelanjutan,” Ucapnya.

Benny juga menambahkan bahwa pembinaan yang dilakukan tidak cukup diberikan oleh BKPSDM saja.

Menurutnya harus ada sosialisasi lebih lanjut dari masing-masing OPD terkait kedisiplinan pegawai agar para PNS dapat lebih paham lagi mengenai aturan-aturan tersebut.

“Ini akan lebih baik jika OPD juga mengadakan sosialisasi, sehingga aturan-aturan yang ada dapat lebih dipahami,” Tuturnya.

Ia juga menyosialisasikan sanksi-sanksi yang didapat apabila melanggar aturan-aturan tersebut. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran hingga pemecatan.

“Contohnya, apabila pegawai lebih dari 46 hari dalam setahun tidak masuk tanpa keterangan yang sah, dia dapat diberhentikan,” tuturnya.

Dengan adanya pembinaan tersebut diharapkan OPD beserta jajaran dapat meningkatkan kedisiplinan demi membangun pemerintahan yang lebih baik lagi.

“Diharapkan para pegawai lebih disiplin, hal tersebut juga demi menunjang pembangunan kedepannya,” tandasnya. (yogi/nji)

Exit mobile version