Polisi Bekuk Kurir Sabu Saat Menunggu Pelanggan di Taman Cibodas

Kota Tangerang – Satuan unit Reskrim Polsek Karawaci, berhasil membekuk satu orang terduga kurir Narkotika jenis sabu, di Jalan Gatot Subroto, fly over Taman Cibodas, Kota Tangerang, Pada Jum’at (14/9/2018) lalu.

Kapolsek Karawaci, Kompol Abdul Salim mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan yakni CS alias Kipli (25) warga kampung pasir, Kelurahan Pasir, Kota Tangerang.

Ia mengatakan, pelaku diamankan saat anggota buser pimpinan Kanit Reskrim Iptu James Herizanto sedang melakukan observasi wilayah.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket besar sabu dengan berat brutto 1,32 gram yang disimpan di dalam bungkusan rokok milik pelaku,” ujarnya, Rabu (19/9/2018).

Atas tangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan di rumah pelaku. Kemudian ditemukan satu paket kecil berat brutto 0,49 gram beserta alat hisap (bong) dan juga timbangan.

“Dari hasil introgasi, pelaku mendapatkan barang tersebut dari salah satu temannya,” kata Kapolsek.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan.

“CS terancam akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan atau seumur hidup,” tandasnya. (ahmad/nji)

Exit mobile version