Kabupaten Tangerang – Seolah tak pernah jera, Suheri (33) yang baru saja terbebas dari jeruji besi kembali mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 24 gram.
Padahal, ia baru tiga bulan menghirup udah bebas setelah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
Kapolsek Teluknaga AKP Dedi Herdiana mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut dari laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah di daerah Desa Muara, Teluknaga, sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
“Saat tim mendatangi lokasi tersebut, ada dua pelaku Suheri bersama Firwandi (25), yang sedang mengonsumsi barang haram tersebut. Pada saat digeledah, ditemukan 24 gram sabu dan uang tunai Rp7,9 juta hasil transaksi narkoba,” ujar AKP Dedi di Mapolsek Teluknaga, Senin (24/9/2018).
AKP Dedi menjelaskan, Suheri merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara tiga bulan lalu.
Tak hanya menyalahgunakan narkoba, ia pun kedapatan menjual narkoba jenis sabu.
“Ini kami dapatkan informasi Suheri alias Gotun, mantan napi narkoba baru tiga bulan keluar Lapas Pemuda Tangerang. Dua pelaku kami tangkap saat masih mengonsumsi dan bahkan telah menjual beberapa narkoba ke konsumennya,” katanya.
Dari pengakuan tersangka, narkoba yang dimilikinya didapatkannya dari seorang narapidana di Lapas Pemuda Tangerang. Hal tersebut pun didapatkan saat dirinya berada di dalam penjara.
“Dapat barang itu dari napi yang ada di dalam lapas. Dia beda blok, saya kenal dia waktu di Lapas, saya menjual barang itu buat makan dan membeli barang-barang sehari-hari. Saya salah juga, saat keluar penjara bergaul lagi dengan teman-teman yang dulu lagi,” kata Suheri.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yogi/nji)
