Kabupaten Tangerang – AS (21) dan S (28) harus menahan sakit lantaran timah panas polisi yang menembus kaki kedua pelaku tersebut karena melawan saat akan ditangkap jajaran Polres Kota Tangerang, Rabu (27/9/2018) di wilayah Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang.
“Pelaku melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Cikupa dan Pasar Kemis pada tanggal 27 September 2018, karena adanya laporan dari korban, jajaran kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, Rabu (10/10/2018).
Sabilul mengatakan, saat dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapat informasi adanya kasus pencurian baru di wilayah Karawaci dan diketahui pelaku ada di wilayah Jatake, Kota Tangerang.
“Saat akan ditangkap, kedua pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dan mengarahkan ke arah petugas, dengan sigap petugas kami lalu melumpuhkan pelaku dengan menembak ke arah kaki pelaku,” ujarnya.
Setelah dilumpuhkan, Polisi lalu mengamankan senjata api pelaku dan membawa pelaku ke Mapolresta Tangerang.
“Pelaku mengaku sudah 14 kali melakukan pencurian sepeda motor di sekitaran wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang,” ujarnya.
Ia pun telah berkoordinasi dengan Kapolres Metro Tangerang Kota dan Kapolres Tangerang Selatan jika ada korban pencurian sepeda motor untuk melihat barang bukti yang disita dari pelaku.
“Apabila ada yang kehilangan motor, silahkan datang ke Polresta Tangerang dengan membawa bukti kepemilikan berupa BPKB maupun STNK sah,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara. (yogi/nji)
