Kota Tangerang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang merazia sejumlah tempat yang diduga digunakan untuk praktek prostitusi di Kota Tangerang, Jum’at (30/11/2018).
Sejumlah tempat yang berada di kawasan Kecamatan Karawaci dan Neglasari didatangi petugas untuk melihat pasangan bukan suami istri yang melakukan tindakan asusila.
Salah satunya, Handoyo (65) bersama pasangan selingkuhnya Lina (55) yang kedapatan tengah berduaan di salah satu kamar. Saat diamankan kedua pasangan yang sudah berusia lanjut tersebut sempat berontak dan memaki petugas yang membawanya.
“Ini apa-apaan, jangan kurang ajar ya sama orangtua,” ujar Handoyo kepada petugas yang membawanya.
Kendati demikian petugas tetap membawa keduanya untuk selanjutnya dilakukan pendataan dan serangkaian pembinaan.
“Jelaskan nanti dikantor aja ya pak, sekarang bapak ikut saja dulu,” ujar salah satu petugas.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman, A. Ghufron Falfeli menjelaskan, Handoyo diamankan lantaran tidak dapat menunjukan surat nikahnya.
“Mereka kita amankan karena berduaan didalam kamar bersama perempuan yang diduga selingkuhannya,” bebernya.
Dari pengakuan yang bersangkutan, kata Ghufron, didapati keduanya masing masing memiliki pasangan.
“Setelah kami mintai keterangan mereka mengaku kurang puas dengan pasangannya sehingga mereka berselingkuh,” jelasnya.
Sembilan pasangan yang diamankan tersebut, lanjut Ghufron, untuk selanjutnya didata dan diberikan pembinaan agar tidak kembali mengulangi perbuatannya tersebut.
“Kami meminta mereka membuat surat pernyataan yang ditandatangani dan diketahui oleh ketua RT setempat, dan jika mereka kembali terjaring kami akan mengirim mereka ke Dinas Sosial untuk dilanjutkan ke Pasar Rebo,” tandasnya. (aul/nji)
