Kota Tangerang – Jajaran Polsek Tangerang mengamankan seorang pemuda berinisial RJ (25) lantaran telah melakukan pemerasan terhadap seorang mahasiswi berinisial BP (24) asal Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono mengatakan, kejadian naas yang menimpa BP berawal korban berkenalan dengan terlapor via media sosial (Medsos) We Chat.
“Sudah saling kenal, kemudian pelapor di ajak berbisnis dengan modal Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dijanjikan oleh korban dalam tempo satu bulan akan di kembalikan modal dan keuntungan 30% dari modal, sehingga korban tertarik dan modal pun di berikan kepada pelaku dengan cara di transfer,” terang Ewo, Selasa (08/01/2019).
Kapolsek menjelaskan, keduanya melakukan pendekatan diri antara satu dan lainnya. Saat sudah saling kenal, selanjutnya korban dan pelaku memadu kasih dengan cara komunikasi lewat aplikasi Video Call.
Saat Video Call berlangsung, korban dipinta oleh pelaku untuk telanjang setengah dada. Karena korban sudah ada rasa dengan terlapor dan tidak ada rasa curiga, sehingga korban tidak malu – malu lagi untuk membuka bajunya.
“Namun saat video call berlangsung pelaku melakukan screnshoot korban yang sedang telanjang dada sehingga dapatlah 3 buah copy gambar korban telanjang dada,” Imbuhnya
Masih kata Kapolsek Tangerang, kemudian gambar korban yang dalam kondisi telanjang dada tersebut di kirim ke telepon genggam korban sehingga korban kaget, lalu pelaku meminta uang sebesar Rp 35.000.000 sambil mengamcam, apabila korban tidak memberikan uang sejumlah yang di mintanya gambar telanjang dada korban akan di sebar oleh pelaku.
“Sehingga korban menuruti, namun pelaku masih saja meminta uang kepada korban dengan acaman apabila tidak di berikan gambar telanjang dada korban akan di sebar ke kantor, kampus dan keluarga korban, hingga korban pun menurutinya. Saat pelaku meminta uang Rp 65.000.000 kepada korban, saat itu korban tidak menyanggupinya karena nominal tersebut sangat besar dan pelaku pun sudah tidak punya uang,” bebernya.
Kapolsek menambahkan, dengan adanya laporan tersebut, pihaknya membantu korban. Kemudian pelaku di jebak untuk mengambil uang dari korban namun saat pelaku datang pelaku langsung di amankan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 75.900.000, dan pelaku beserta dua smartphone miliknya merek Samsung dan Xiomi diamankan di Polsek Benteng,” Pungkasnya
Atas perbuatannya, RJ kini harus mendekam di dalam jeruji besi dengan jeratan pasal 368 KUHP dan pasal 278 KUHP tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara. (ahmad/aul)
