Bawaslu Kota Tangerang Segera Panggil Parpol Langgar Aturan

Kota Tangerang – Terkait Baliho dan Alat Perga Kampanye (APK) para calon legislatif yang terpasang hampir di seluruh penjuru Kota Tangerang sudah ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang pada akhir pekan lalu.

Kendati demikian, terlihat di jalan dan di gang bahkan di pepohonan dan tiang listrik hampir di seluruh Daerah Pemilihan (Dapil) masih banyak Baliho atau APK para calon legislatif dari setiap partai politik (Parpol) masih belum di tertibkan oleh Bawaslu Kota Tangerang.

Agus Muslim, Ketua Bawaslu Kota Tangerang mengatakan pihaknya mengakui baru mentertibkan Baliho dan APK yang berada di jalan protokol dan alternatif besar yang ada di Kota Tangerang.

“Beberapa hari lalu kita melakukan penertiban Baliho dan APK secara serentak di 13 Kecamatan, penertiban itu bekerjasama dengan Satpol PP, Dishub dan Disbudpar Kota Tangerang namun belum semua bisa kita tertibkan,” ujarnya saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (15/1/2019)

Agus menjelaskan terkait dengan baliho atau apk yang terpasang di pohon dan juga tiang listrik, memang tidak diperbolehkan dan juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.

“Nah mereka (calon legislatif red) berarti tidak taat pada peraturan, dan sanksi nya itu adalah administratif,” imbuhnya

Agus menjabarkan, pihaknya sedang menunggu data dari setiap Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan yang ada di 13 Kecamatan Kota Tangerang yang mengikuti penertiban.

“Nanti akan kita panggil karena sebelumnya surat teguran sudah kita berikan kepada setiap parpol,” tukasnya. (ahmad/nji)

Exit mobile version