Kabupaten Tangerang – Meski Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono telah menemui masyarakat dan pengusaha transporter mengenai polemik Penerapan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi menegaskan solusi yang ditawarkan Kepala BPTJ hanya akan menjadi wacana.
Hal tersebut lantaran, peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 sudah berkekuatan tetap. Selain itu, perubahan jam tayang truk tidak mungkin dilakukan.
“Hasil pertemuan tadi ada kesepakatan uji coba jam 4 pagi sampai 4 sore engga boleh tayang. Tapi tentu kita tidak bisa, karena perbup 47 ini harus tetap berjalan, kecuali ada terbit peraturan yang lebih tinggi, tapi saya kira engga boleh lagi di uji coba, dirubah, saya yakin Pak Bupati engga akan setuju karena tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat sini,” ujar Bambang Mardi.
Ia mengatakan, Perbup 47 tersebut telah banyak mendapat reaksi positif dari masyarakat Kabupaten Tangerang yang selama ini merasa terganggu dengan adanya truk yang melintas tidak teratur.
“Masyarakat merasa berterimakasih sudah membuat lalu lintas lebih lancar, banyak hal yang diuntungkan, spanduk masyarakat yang muncul di Kabupaten Tangerang yang merasa senang dengan perbup ini saya hanya menyerap aspirasi dari masyarakat bukan dari transporter,” tegasnya.
Mengenai adanya berbagai aksi yang dilakukan oleh pengusaha transporter, Bambang menegaskan akan tetap menegakkan Perbup 47 Tahun 2018.
“Perbatasan dua kali aksi, ada aksi menumpahkan matrial, buang tanah Tigaraksa – muncul, di Jalan Kresek, yang jelas ini demi masyarakat, jadi kita akan tetap tegakan,” tandasnya. (yogi/nji)
