Kota Tangerang – Kawasan Perumahan elit dan industri di Provinsi Banten masih rentan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan hak izin tinggal di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten, Sutrisman, saat menghadiri Hari Imigrasi ke 69, di Kantor Imigrasi Klas I non TPI, Tangerang, Senin (28/1/2019).
“Mereka ini para WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, atau masa passportnya habis, namun dia tetap tinggal melebihi izinnya,” ujarnya.
Kemudian, para WNA ini seringnya tinggal di kawasan elit dan apartemen. Sementara kerjanya mayoritas di kawasan industri dan perkantoran.
Namun, Sutrisman tidak memastikan secara spesifik dimana lokasi paling rentan. Sebab, biasanya, mereka tidak menetap lama dan akan berpindah.
“Bisa saja mereka tinggalnya di perumahan elit di luar Tangerang atau Banten, lalu kerjanya di kawasan industri di sini atau sebaliknya. Kami perhatikan lagi setiap wilayahnya,” tutur dia.
Makanya, tempat mereka tinggal dan juga kawasan kerja seperti industri dan perkantoran, menjadi tempat utama bila ada sidak dari petugas gabungan.
Bahkan, tempat tinggal seperti apartemen juga menjadi tujuan utama tempat tinggal para WNA.
Untuk diketahui, pada 2018, WN asal Nigeria dan Cina menjadi paling banyak melakukan pelanggaran.
Yakni, Cina menduduki peringkat pertama terbanyak yakni 54 orang, Nigeria 13 orang, Yaman dan Malaysia masing-masing 8 orang, Korea Selatan 6 orang, Taiwan 4 orang, India 7 orang dan Iran 5 orang. “Semuanya kami deportasi tanpa pandang bulu,” tegasnya. (aul/nji)
