Setahun Berdiri, Kejaksaan Negeri Tangsel Musnahkan Belasan Alat Bukti

Tangerang Selatan – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan yang baru beroperasi selama setahun melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak kejahatan.

Barang haram yang dimusnahkan diantaranya sabu seberat 1,9 kg, pil extasi 2108 butir, ganja 587 gram dan tembakau gorila 34,7 gram dengan cara diblender dan dibakar.

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum (Pidum) dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Tangsel, Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangsel, Kamis (7/2/2019).

“Hari ini, untuk pertama kali Kejari Tangsel melaksanakan pemusnahan BB selaku tugas dan fungsinya jaksa, dari seratus perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht), dalam kurun waktu Mei hingga Desember 2018,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Tangsel Bima Suprayoga.

Selain memusnahkan narkotika, masih ada barang bukti lain berupa pakaian, helm, senjata tajam (sajam), air soft gun, stik golf, handphone, timbangan digital, kunci leter T dan lainnya.

“Shabu dan extasi dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dan tembakau gorilla di bakar. Untuk sajam, kunci dan lainnya dipotong dengan gerinda hingga menjadi beberapa bagian,” jelasnya. (ger/nji)

   

Exit mobile version