Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Daerah

PKL di Lebak Direlokasi ke Zona Dilarang Perda, DPRD Didorong Ajukan Hak Interpelasi

Defa by Defa
19 June 2026
in Daerah
Reading Time: 1 min read
A A
DPRD Kabupaten Lebak menggelar rapat paripurna laporan hasil Reses.(Def/SuaraNusantara)

DPRD Kabupaten Lebak menggelar rapat paripurna laporan hasil Reses.(Def/SuaraNusantara)

3
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Banten, didorong mengajukan hak angket menyusul kebijakan Bupati Hasbi Jayabaya merelokasi pedagang kaki lima (PKL) ke zona merah atau area yang dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

Menurut pengamat Kebijakan Publik, Arif Nugroho, relokasi tersebut cerminan ketidaktaatan hukum terhadap produk hukum daerah, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Dengan hak interpelasi, legislatif bisa meminta keterangan kepada kepala daerah terkait kebijakan yang justru itu tidak taat hukum terhadap regulasi daerah,” kata Arif, Jumat (19/6/2026).

BACAJUGA

Marinus Gea Soroti Program HAM di Banten, Minta Penguatan Isu Buruh hingga Pelibatan Kanwil dalam Visi Kepala Daerah

Website DPRD Kabupaten Lebak Diretas, Ada Pesan Agar Prabowo Setop MBG

Arif menilai, diskresi tidak bisa dijadikan alasan oleh Hasbi untuk mengambil kebijakan yang justru dilarang di dalam Perda- apalagi secara sepihak tanpa membahasnya dengan DPRD.

“Peraturan Daerah (Perda) itu disusun dan disahkan bersama-sama oleh pemerintah daerah dengan DPRD. Dengan begini sama saja Bupati meniadakan keberadaan legislatif yang tidak hanya memiliki fungsi legislasi tetapi juga mengawasi kebijakan pemerintah daerah,” terang Arif.

Apalagi, sambung Arif, diskresi itu bukan diterapkan untuk kepentingan yang mendesak atau membutuhkan penanganan yang harus segera dilakukan. Seharusnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak merevisi terlebih dahulu Perda dan memetakan kembali zona PKL.

“Prinsipnya jangan sampai ini mengarah ke ketersinggungan antar lembaga pemerintah. Jadi hal-hal seperti ini harusnya data dimitigasi sejar awal. Apalagi dalam hal ini tidak ada kegentingan, jadi tidak elok lah,” jelas Arif.

Pasal 15 Perda Nomor 10 Tahun 2018 menyebutkan, zona merah meliputi:
a. Tempat ibadah
b. Ruang Terbuka Hijau
c. Sekolah
d. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan
e. Daerah milik jalan sebagian jalan kabupaten
f. Tempat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Zona merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada titik
lokasi antara lain :
a. Sekitar Alun-Alun Rangkasbitung, sekitar RSUD Adjidarmo, sekitar rumah sakit swasta dan fasilitas kesehatan lainnya.
b. Sepanjang Jalan Multatuli, Jalan Abdi Negara, Jalan Iko Jatmiko, Jalan RA Kartini, Jalan Patih Derus, Jalan RM Nataatmaja, Jalan Letnan Muharam, dan Jalan Sunan Bonang.(Def)

Tags: Arif NugrohoBantenBupati Hasbi JayabayaDPRD Lebak
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Kepala UPAS Dinas Perhubungan DKI Jakarta Koharudin. (Dok: Istimewa)
Daerah

Layanan Bus Sekolah Jakarta Bertransformasi dengan Identitas Digital Pelajar

by snc4
6 August 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Angkutan Sekolah...

Daerah

Petugas Damkar Gugur Tangani Kebakaran Sampah, Pemprov DKI Beri Anumerta dan Santunan Rp344 Juta

by SNC 7
3 August 2026

Suaranusantara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan penghargaan...

Pemprov DKI Pastikan Penuhi Hak Damkar Gugur saat Kebakaran Sampah

3 August 2026

Konservasi Pulau Sabira PLN UID Jakarta Raya Raih Indonesia Green Awards 2026

3 August 2026

Perumda Dharma Jaya Kembangkan Kawasan Ciangir sebagai Pusat Penggemukan Sapi Terintegrasi

31 July 2026

Pembayaran Nirsentuh dengan Kartu Kredit di MRT Jakarta Resmi Diluncurkan

30 July 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

5 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Ketua MPR RI Ahmad Muzani
Nasional

Ketua MPR RI Ahmad Muzani: MPR RI Matangkan Formulasi Hukum PPHN

by snc4
6 August 2026

Suaranusantara.com – MPR RI terus mematangkan formulasi hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) agar memiliki kekuatan mengikat dan menjadi...

Ketua MPR RI Ahmad Muzani

Ketua MPR RI Ahmad Muzani: Sidang Tahunan MPR RI Digelar 14 Agustus 2026

6 August 2026
Sri Mulyani pimpin penggalangan dana negara miskin (Instagram @melihatindonesia.id)

Sri Mulyani Ditunjuk Bank Dunia Pimpin Urusan Dana untuk Negara Miskin, Begini Tugasnya

6 August 2026
Mahasiswi PPDS FK-KMK UGM diduga hina pasien BPJS (Instagram @jogja.point)

FK UGM Turun Tangan Investigasi Mahasiswi PPDS yang Diduga Hina Pasien BPJS

6 August 2026
Menkes Budi Gunadi Sadikin (Instagram @rumpi_gosip)

Begini Tanggapan Menkes Soal Nakes Diduga Hina Pasien BPJS

6 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com