SuaraNusantara.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Banten, didorong mengajukan hak angket menyusul kebijakan Bupati Hasbi Jayabaya merelokasi pedagang kaki lima (PKL) ke zona merah atau area yang dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
Menurut pengamat Kebijakan Publik, Arif Nugroho, relokasi tersebut cerminan ketidaktaatan hukum terhadap produk hukum daerah, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Dengan hak interpelasi, legislatif bisa meminta keterangan kepada kepala daerah terkait kebijakan yang justru itu tidak taat hukum terhadap regulasi daerah,” kata Arif, Jumat (19/6/2026).
Arif menilai, diskresi tidak bisa dijadikan alasan oleh Hasbi untuk mengambil kebijakan yang justru dilarang di dalam Perda- apalagi secara sepihak tanpa membahasnya dengan DPRD.
“Peraturan Daerah (Perda) itu disusun dan disahkan bersama-sama oleh pemerintah daerah dengan DPRD. Dengan begini sama saja Bupati meniadakan keberadaan legislatif yang tidak hanya memiliki fungsi legislasi tetapi juga mengawasi kebijakan pemerintah daerah,” terang Arif.
Apalagi, sambung Arif, diskresi itu bukan diterapkan untuk kepentingan yang mendesak atau membutuhkan penanganan yang harus segera dilakukan. Seharusnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak merevisi terlebih dahulu Perda dan memetakan kembali zona PKL.
“Prinsipnya jangan sampai ini mengarah ke ketersinggungan antar lembaga pemerintah. Jadi hal-hal seperti ini harusnya data dimitigasi sejar awal. Apalagi dalam hal ini tidak ada kegentingan, jadi tidak elok lah,” jelas Arif.
Pasal 15 Perda Nomor 10 Tahun 2018 menyebutkan, zona merah meliputi:
a. Tempat ibadah
b. Ruang Terbuka Hijau
c. Sekolah
d. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan
e. Daerah milik jalan sebagian jalan kabupaten
f. Tempat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Zona merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada titik
lokasi antara lain :
a. Sekitar Alun-Alun Rangkasbitung, sekitar RSUD Adjidarmo, sekitar rumah sakit swasta dan fasilitas kesehatan lainnya.
b. Sepanjang Jalan Multatuli, Jalan Abdi Negara, Jalan Iko Jatmiko, Jalan RA Kartini, Jalan Patih Derus, Jalan RM Nataatmaja, Jalan Letnan Muharam, dan Jalan Sunan Bonang.(Def)


















Discussion about this post