Kabupaten Tangerang – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten meminta masyarakat untuk mewaspadai adanya obat keras tramadol palsu. Pasalnya, pihaknya sering kali menemukan tramadol palsu yang dijual bebas di pasaran.
Sukriadi Darma, Kepala Balai Besar BPOM Banten mengatakan, penggunaan obat keras haruslah dengan resep dokter dan hanya bisa di beli di tempat yang sudah ditentukan pemerintah.
Jika ada yang melanggar dapat dikenakan UUD Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman denda Rp400 juta.
“Tramadol itu adalah obat keras yang hanya boleh dibeli diapotek, rumah sakit atau di puskesmas dengan disertai resep dokter, jadi kalau ada toko obat yang menjual tramadol secara bebas, patut dicurigai itu palsu,” ujarnya, Sabtu (16/2/2019).
Ia mengatakan, pihaknya bahkan pernah menemukan salah satu pabrik tramadol palsu yang berada di wilayah Tangerang.
“Banyak sekarang kita uji, tramadolnya ternyata palsu, baru kemarin kita bersama dengan polres tangerang bersama BPOM menangkap tempat beserta cetakannya, itu dibikin di Tangerang dan sudah ditangkap,” ungkap Sukriadi.
Ia mengatakan, mengkonsumsi obat keras terlebih lagi yang palsu secara sembarangan akan menimbulkan penyakit baru yang berbahaya bagi tubuh.
“Kalo kita minum obat palsu, itu merugikan kita sendiri karena bisa jadi obat yang diharapkan menyembuhkan malah tidak sembuh sembuh, juga tidak dibuat secara peraturan pasti kandungannya tidak sama dan tidak bermutu, itu bisa menyebabkan penyakit lain selain penyakit yang kita idap,” bebernya.
Ia pun mengatakan, akan terus bersinergi dengan Dinas Kesehatan yang ada di setiap daerah di Banten dan aparat penegak hukum untuk terus menindak pelaku pemalsuan obat semacam itu.
“Itu adalah tanggup jawab pemerintah, BPOM akan berkordinasi dengan dinas kesehatan dan aparat hukum untuk melakukan penertiban, masyarakat yang cerdas dapat bersinergi dengan pemerintah dalam memberantas obat obat yang tidak sesuai dengan koridor hukum,” tandasnya. (don/nji)
