Kota Tangerang – Sebanyak 12.451 botol minuman keras berbagai merk di musnahkan Pemerintah Kota Tangerang di halaman parkir Gedung Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (28/2/2019).
Pemusnahan tersebut secara simbolis dihadiri oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, dan Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana.
“Pemusnahan ini hasil dari operasi mulai dari 9 Februari 2018 sampai Februari 2019 yaitu sebanyak 12.451 botol miras berbagai merk dan 24 dirijen ciu,” ujar Mumung.
Mumung menuturkan, jumlah miras yang berhasil disita pada tahun ini dan tahun berbeda. Pasalnya pada tahun lalu mencapai 8.000 botol miras berbagai merk yang dimusnahkan.
“Jujur saja karena Satpol PP sudah bisa menyelamatkan generasi muda itu dari minuman keras untuk itu kita lebih galakkan operasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, sanksi yang saat ini telah diterapkan yaitu maksimal denda bagi pelanggar perda miras yakni Rp 50juta.
“kemarin dilakukan sidang ada yang denda Rp. 6juta dan tempat usahanya langsung di segel, mudah-mudahan kedepan akan lebih tinggi supaya memberi efek jera,” pungkasnya. (aul/nji)
