Kabupaten Lebak – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak menerangkan, Warga Negara Asing (WNA) berhak mendapatkan KTP-el.
Namun ada syarat bagi seorang WNA yang ingin memperoleh KTP-el yakni WNA memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Dasar Disdukcapil mengeluarkan KTP untuk WNA adalah KITAP dan harus melakukan perekaman terlebih dahulu. Jadi kalau dia hanya dapat KITAS (Izin Tinggal Terbatas) tidak akan dikeluarkan KTP nya, hanya selembar kertas,” kata Sekretaris Disdukcapil Lebak, Ahmad Nur kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).
Kata dia, tidak ada perbedaan fisik antara KTP WNI dengan KTP yang dikantongi WNA.
“Perbedaannya pada kolom kewarganegaraan, dan pada KTP WNA ada masa berlaku. Kalau kita kan seumur hidup, kalau mereka tergantung izin tinggal yang dikeluarkan Imigrasinya, berakhirnya sampai itu,” terang Nur.
“Jadi KTP-el WNA yang di Cianjur itu asli, berarti WNA itu punya KITAP,” sambung dia.
Terkait dengan kekhawatiran WNA yang masuk dalam daftar pemilih Pemilu 2019, pihaknya berharap KPU menekankan kepada KPPS agar lebih teliti.
“Hanya satu orang WNA yang berhak mendapatkan KTP, itu di daerah Nameng,” ungkap Nur.
Sebelumnya, KPU Lebak memastikan tidak ada WNA yang masuk dalam daftar pemilih seperti yang terjadi di beberapa daerah. Meski begitu, Bawaslu setempat tetap mengantisipasi dengan mengimbau kepada panwas di setiap wilayah untuk menyisir, terutama wilayah yang memiliki industri.
“Salah satunya wilayah Bayah, kami minta petugas cermat dan menyisir. Jika ditemukan kami pastikan langsung direkomendasikan untuk dicoret,” kata Komisioner Bawaslu Lebak, Ade Jurkoni.(and/aul)
