Kabupaten Lebak – Jelang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) gencar mensosialisasikan seputar aturan kepemiluan kepada elemen masyarakat, tidak terkecuali kepada lingkungan perusahaan.
KPU Kabupaten Lebak, Selasa (5/3/2019), mendatangi dua perusahaan yang berada di Kecamatan Rangkasbitung, yakni PT Aplus dan PT Saedong.
Komisioner KPU Lebak Divisi Data dan Informasi Encep Supriatna mengatakan, KPU ingin memastikan apakah perusahaan meliburkan karyawan pada saat hari pencoblosan, 17 April 2019 nanti.
Hal itu menindaklanjuti penetapan hari libur atau hari yang diliburkan pada pelaksanaan Pemilu 2019 sudah berdasarkan regulasi.
“Sesuai aturan itu, kami memastikan ke perusahan apakah memberikan libur atau tidak pada saat pelaksanaan nanti,” kata Encep kepada wartawan.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat (2); pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
“Kami berharap perusahaan bisa memaklumi ketetapan pemerintah. Apalagi, pemungutan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, yang juga akan ditetapkan melalui peraturan Presiden,” ucapnya.
Sementara itu, Manajer HRD PT Aplus Mulyadi mengaku, perusahaan selalu mengikuti ketetapan pemerintah dalam pelaksanaan Pemilu.
“Jangan kan Pilpres, tingkat Pilkades saja kami berikan hak mereka untuk menyalurkan hak pilihnya. Artinya, kami selalu berikan hari libur saat pelaksanaannya,” terang Mulyadi.(and/aul)
