KPU Kabupaten Tangerang Bakar 14.481 Surat Suara Rusak

Pemusnahan surat suara Pemilu rusak di Kabupaten Tangerang dengan cara dibakar.(don)

Kabupaten Tangerang – Sebanyak 14.481 lembar surat suara rusak dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang dengan cara dibakar, Selasa (16/4/2019).

Belasan ribu surat suara rusak tersebut terdiri dari surat suara Presiden, DPD, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.

“Semuanya kami musnahkan karena surat suara ini rusak sehingga tidak lagi nanti ada surat suara yang terdapat di KPU Kabupaten Tangerang,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin.

Ali mengatakan, jenis kerusakan dari surat suara tersebut bermacam-macam. Di antaranya kualitas tinta yang kurang baik, huruf kurang jelas, terdapat bercak, robek, dan sebagainya.

“Terkait pergantian sudah dilengkapi oleh KPU RI melalui KPU provinsi dan ini juga merupakan hasil sortir secara keseluruhan dari seluruh surat surat suara yang kami terima dari 5 macam jenis,” jelasnya.

Ia optimis akan ketersediaan surat suara yang telah dikirim akan mencukupi di seluruh TPS di Kabupaten Tangerang.

“Kami optimis akan ketersediaan surat suara karena ini cukup di Kabupaten Tangerang sebanyak 10.000.800 lembar surat suara yang kami terima,” jelas Ali.(don/and)

Exit mobile version