Kota Tangerang – Perilaku membuang sampah sembarangan masih terjadi di Kota Tangerang. Salah satunya seperti terpantau di Jalan Cokro Aminoto, Kecamatan Ciledug, Jumat (26/4/2019).
Meski spanduk larangan membuang sampah terpampang di lokasi tersebut. Sayangnya, tumpukan sampah justru berserakan tepat di bawahnya. Belum lagi, sampah-sampah tersebut berada di atas trotoar.
Larangan membuang sampah di kota yang ingin menjadi kota layak huni dan layak dikunjungi ini tercantum dalam Pasal 24 Perda Nomor 3 Tahun 2019 jo Pasal 50 Perda Nomor 6 Tahun 2011.
Baca Juga: Zaki Tagih Janji Menko Luhut soal Pengelolaan Sampah
Ancaman pidana kurungan 3 bulan atau denda sebanyak Rp50 juta pun tak digubris. Sampah masih dibuang di tempat yang bukan semestinya. Hal ini karena minimnya pengawasan maupun sarana prasarana.
“Iya (di sana-red) masih ada yang belum tertib,” kata Kabid Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Kota Tangerang, Buce Gartina.
DLH telah berkoordinasi dengan Kelurahan dan kecamatan setempat untuk membantu mengatasi masalah tersbut. Buce beralasan, tidak adanya amrol sampah karena khawatir mengganggu pengguna jalan.
“Jalan tersebut kan jalur macet. Selain itu rawan karena merupakan daerah perbatasan,” kilahnya.
Buce mengatakan, sampah di titik tersebut diangkut empat kali sehari.
“Pukul 04.00, 11.00, 19.00 dan 02.00 WIB. Ada Bison stanby di sana, boleh dikroscek,” kata Buce mempersilahkan wartawan Suara Nusantara untuk mengeceknya.(ger/and)
