Kota Tangerang – Satpol PP akan memberikan sanksi tambahan bagi pasangan bukan suami istri yang kedapatan berduaan di dalam kamar hotel saat bulan Ramadan.
“Jika biasanya kami hanya memberikan surat pernyataan bagi yang tertangkap basah berduaan di dalam kamar hotel, di bulan Ramadan ini kami akan undang pasangan resminya untuk menjemput mereka,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kota Tangerang, A. Gufron Falfeli, Kamis (2/5/2019).
Begitu juga bagi penjaja minuman keras (miras) yang masih nekat menjual minuman memabukkan tersebut di bulan suci. Gufron memastikan, Satpol PP akan mengajukan ke persidangan dengan denda minimal Rp500 ribu dan paling tinggi Rp50 juta.
“Jika mereka tidak mampu membayar denda mereka bisa menggantinya dengan kurungan badan,” terang Gufron.
Sanksi tambahan bagi pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelarangan Peredaran Miras dan Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Prostitusi tak lain untuk memberikan efek jera.
Patroli akan lebih intens dilakukan selama bulan Ramadan dalam rangka memberi rasa nyaman dan aman kepada masyarakat.
“Biasanya dalam satu pekan kami melakukan operasi hanya dua kali, di bulan Ramadan akan kami lipat gandakan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat menjalankan ibadah puasa,” katanya.(aul/and)
