DPRD Kab.Nisel Tetapkan Ranperda APBD Nias 2016-2021

Foto: Humas Pemkab Nias Selatan
Foto: Humas Pemkab Nias Selatan

Nias Selatan-SuaraNusantara

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Nias Selatan  menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Ranperda APBD)  Nias Selatan, Selasa (29/11/2016).  Ranperda ini menyerap alokasi belanja dalam rangka implementasi visi dan misi Nias Selatan  2016 – 2021.

“Ranperda APBD  Kabupaten Nisel TA. 2017 merupakan rangkuman dari kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran TA. 2017, yang telah ditetapkan menjadi nota kesepakatan pemerintah dan DPRD Kabupaten Nisel,” ujar Bupati Nias Selatan Dr.Hilarius Duha, SH., MH, yang menerima Ranperda APBD itu dari Ketua DPRD Nisel, Sidi Adil Harita, S.Sos.

Bupati mengapresiasi kinerja DPRD yang menyelesaikan Ranperda APBD tepat waktu, yaitu sebagaimana diamanatkan undang-undang bahwa pengesahan APBD ditetapkan satu bulan sebelum berakhir tahun anggaran berkenan.

Ia berharap agar harmoni kerja antara pemkab dengan legislatif yang telah terbina tetap terjaga. Kebersamaan menurutnya penting dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, sehat, cerdas, diikuti kepemimpinan yang melayani, jujur dan sederhana.

Rapat paripurna di hadiri 29 anggota DPRD dari  35 orang total jumlah anggota DPRD. Dalam pemandangan akhir seluruh fraksi, menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda tentang APBD TA 2017.  (Wilson loi)

Exit mobile version