Suaranusantara.com– Pascakebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, akademisi mendorong segera direalisasikannya Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Pengelolaan Sampah Energi Listrik ini dianggap bisa membantu mengurangi dampak lingkungan negatif dari penimbunan sampah di tempat pembuangan akhir.
Dekan Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Memed Chumaedi menjelaskan, PSEL bisa menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil.
“PSEL ini dapat menghasilkan energi sambil mengurangi volume sampah, membantu mengurangi emisi gas rumah kaca, dan mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil. Selain itu, ini juga membantu dalam pengelolaan limbah yang lebih berkelanjutan,” jelas Memed Chumaedi, Senin (23/10)
Tak hanya menjadi sumber energi terbarukan untuk dimanfaatkan, PSEL juga bisa meningkatkan pendapatan daerah guna membangun infrastruktur seperti jalan, sistem pembuangan air.
Memed Chumaedi juga menerangkan bahwa ada dampak negatif nya saat mengelola sampah untuk menjadi energi listrik ini. Namun, bisa diminimalisir dengan bantuan teknologi yang canggih.
Ia melanjutkan, pengolahan sampah menjadi energi listrik memiliki beberapa dampak positif bagi daerah:
1. Pengurangan Sampah: Proses ini mengurangi volume sampah di tempat pembuangan akhir
2. Sumber Energi Terbarukan: Menghasilkan energi listrik dari sampah membantu mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil, sehingga dapat mendukung keberlanjutan energi.
3. Peningkatan Kualitas Udara: Dibandingkan dengan pembakaran sampah terbuka, pengolahan sampah untuk energi listrik biasanya lebih bersih, mengurangi emisi polusi udara.
4. Penerimaan Pendapatan: Pembangunan dan pengelolaan fasilitas pengolahan sampah ini dapat menciptakan peluang kerja dan sumber pendapatan tambahan bagi komunitas setempat.
5. Peningkatan Infrastruktur: Proyek pengolahan sampah energi listrik dapat memacu perkembangan infrastruktur di daerah tersebut, termasuk jalan, sistem pembuangan air, dan lainnya.
“Namun, perlu juga diperhatikan bahwa ada dampak lingkungan dan sosial yang harus diawasi, seperti manajemen limbah yang tepat, pengendalian emisi, dan dampak pada komunitas sekitar. Penting untuk merencanakan dan melaksanakan proyek ini dengan hati-hati untuk meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul,” terangnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, telah menerima instruksi penting dari Presiden Joko Widodo terkait pengolahan sampah menjadi energi listrik, yang dikenal dengan sebutan PSEL (Pengolahan Sampah jadi Energi Listrik). Meskipun proyek ini telah berkontrak, pelaksanaannya masih terhambat karena permasalahan perizinan yang belum selesai.
Kendala utama yang dihadapi adalah belum dikeluarkannya izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta belum adanya Persetujuan Jasa Penyediaan Listrik (PJPL) dari PLN (Perusahaan Listrik Negara). Walaupun Pemkot Tangerang telah siap untuk memulai proyek PSEL ini, izin yang masih tertunda membuat pelaksanaan proyek terhambat.
Dalam konteks ini, Pemerintah Kota Tangerang menyuarakan harapannya kepada KLHK agar izin yang diperlukan segera diterbitkan.
“Kita juga menyuarakan ke KLHK agar izinnya agar cepat dikeluarkan. Supaya tidak terjadi lagi, karena kondisi TPA terbakar tidak hanya di Kota Tangerang,” ucapnya.
Wali Kota Tangerang memahami urgensi proyek PSEL, terutama mengingat situasi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Rawa Kucing, Neglasari Kota Tangerang yang telah terbakar. (ADV)
