SuaraNusantara.com – Mulai tanggal 1 November 2023, pembayaran parkir di pasar tradisional Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, tidak lagi secara tunai.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan mengganti sistem pembayaran parkir di pasar tersebut dengan sistem non tunai.
Sekretaris Disperindag Lebak, Agus Nugraha mengatakan, pemkab sudah menunjuk pihak ketiga untuk memungut retribusi jasa umum jenis pelayanan pasar pada objek pemanfaatan pelataran untuk penitipan kendaraan.
“Pihak ketiga yang ditunjuk adalah PT. Securindo Packatama Indonesia (SPI),” kata Agus, Senin (30/10/2023).
Sistem pembayaran non tunai, ujar Agus, didukung dengan perangkat parkir otomatis yang dipasang di setiap pintu keluar masuk Pasar Rangkasbitung.
“Kondisi saat ini disediakan sistem parkir otomatis pada dua lokasi pintu masuk, yaitu di pintu masuk utara jalan pasar baru (depan toko Kurnia) dan di selatan jalan Tirtayasa (depan perlintasan sebidang), sedangkan pintu keluarnya di utara jalan Tirtayasa (depan toko Sukasari),” papar Agus.
Pemerintah kabupaten dan PT. SPI, lanjut Agus sudah mensosialisasikan penerapan pembayaran parkir secara non tunai kepada masyarakat. Dengan pelaksanaan sistem non tunai, maka pembayaran parkir hanya di pintu keluar.
“Sehingga diharapkan tidak ada lagi pembayaran parkir di luar ketentuan. Kami terus sosialisasikan, termasuk kepada petugas untuk tidak menerima pembayaran parkir selain di pintu keluar,” tutur dia.
Kemudian, beberapa akses masuk menuju area pasar direncanakan bakal ditutup menggunakan besi barier yang hanya bisa dilewati oleh pejalan kaki
“Kami berharap masyarakat pengunjung dan pedagang bisa beradaptasi dan mendukung aturan itu. Ini demi ketertiban dan kenyamanan aktivitas di dalam pasar,” pungkasnya.(Def)
