
Nias Barat-SuaraNusantara
Pemerintah Kabupaten Nias Barat melaksanakan ujian dinas bagi PNS di lingkungan Pemkab Nias Barat, Jumat (17/2/2017). Ujian dilaksanakan bagi PNS Golongan II dan III sebagai syarat kenaikan pangkat. Ujian diikuti 61 peserta, terdiri dari golongan II 40 peserta dan golongan III 21 peserta.
Kepala BKD Nias Barat Siado Zai, SE, MM menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan ujian dinas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 persyaratan administratif untuk mengikuti Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah.
“Pelaksanaan ujian dinas kali ini merupakan hal baru, karena biasanya dilaksanakan di Kota Medan yang tentu membutuhkan biaya cukup besar dan membebani peserta,” ujar Bupati Nias Barat, Faduhusi Daely, dalam sambutannya.
Faduhusi mengucapkan terimakasih sekaligus apresiasi kepada Kepala BKN Regional VI Medan yang sudah melakukan terobosan untuk mempermudah akses PNS Nias Barat.
Kepala BKN Regional VI Medan Prastyono C Yulianto yang hadir pada pelaksanaan ujian menyampaikan bahwa ujian dinas merupakan hal yang wajib diikuti oleh PNS yang akan naik pangkat. “Bahkan pada masa yang akan datang, ujian dinas akan dilaksanakan dengan sistem Computer Assited Test (CAT),” katanya.
Penulis: Eksaudin Zebua