Suaranusantara.com – Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan adanya praktik pungutan tambahan biaya sebesar Rp 50.000 bagi penumpang kapal Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Feri.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan praktik pungutan tambahan biaya ini berlaku bagi yang membeli tiket kapal kelas ekonomi, namun ingin masuk ke dalam ruang VIP.
“Penumpang yang membeli tiket ekonomi tetap dipersilakan masuk ke ruang VIP dengan membayar biaya tambahan ke petugas kapal sebesar Rp 50.000. Biasanya saat pemeriksaan tiket, ABK membawa amplop cokelat besar untuk menyimpan uang tambahan Rp 50.000 ke seluruh penumpang yang tidak membeli tiket VIP tersebut,” kata Darius, Senin (15/4/2024).
Menurut Darius, apa yang dilakukan ABK ini kerap dikeluhkan penumpang.
Sehingga, pada Desember 2023 lalu, Darius memonitoring langsung ke dalam kapal bersama manajer bisnis ASDP, Andre Matte, dan menemukan hal demikian terbukti benar.
Sebab, kata Darius penumpang yang masuk ruang VIP ternyata membeli tiket kelas ekonomi.
“Kata mereka, biasanya penumpang akan bayar tambah di dalam kapal. Praktik pungutan tambahan ini tidak dibenarkan karena tugas ABK bukan untuk menjual tiket atau menerima pembayaran tiket dalam kapal. Tiket hanya dijual di loket tiket darat,” kata Darius.
