Soal Putusan MK terkait Perubahan Syarat Pilkada, DPD PDIP Banten: Revolusioner

Suaranusantara.com – Sekertaris DPD PDIP Banten, Asep Rahmatullah menilai putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengubah ambang batas kursi di Pilkada merupakan putusan yang revolusioner.

“Kebetulan hari kemarin Selasa ada keputusan MK yang itu saya anggap sebagai keputusan yang revolusioner,” katanya kepada Suaranusantara, Rabu (21/8/2024).

Sebab, kata dia hal itu telah memberikan kesempatan kepada seluruh partai untuk bisa ikut berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024.

“Karena itu memberikan kesempatan kepada seluruh partai politik baik yang memiliki kursi dan tidak memiliki kursi,” katanya.

“Artinya Pilkada Serentak ini menjadi betul-betul ajang menguji putra-putri daerah dan kader-kader partai lainnya untuk ikut berkontestasi di pemilukada, baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tambah Asep.

Exit mobile version