SuaraNusantara.com – Sejak masa kampanye Pilkada dimulai pada 25 September 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Banten, sudah menerima 4 laporan.
Dari empat laporan yang diterima, 3 di antaranya adalah laporan mengenai dugaan ketidaknetralan sejumlah kepala desa (kades) di sejumlah kecamatan.
“Ada 4 laporan, 1 mengenai pengerusakan APK dan 3 laporan dugaan netralitas kepala desa,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan, Senin (28/10/2024).
Dwi menyampaikan, 2 laporan yakni pengerusakan APK dan dugaan netralitas kades tidak dilanjutkan lantaran berdasarkan kajian tidak memenuhi unsur.
“Dua laporan sudah putus yaitu mengenai APK dan netralitas kades. Kedua laporan tersebut tidak memenuhi unsur,” terang Dwi.
Bawaslu masih mengakaji dua laporan lainnya yang juga terkait dugaan ketidaknetralan kades.
“Belum diregister, masih kajian apakah memenuhi atau tidak. Ada 5 kades di 5 kecamatan yang dilaporkan ke kami soal netralitasnya.
Terpisah, Sekretaris Apdesi Banten Rafik Rahmat Taufik menegaskan, aturan soal netralitas kades sudah jelas tertuang baik dalam undang-undang pemilihan kepala daerah maupun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Sejak awal Apdesi konsisten ke teman-teman kades untuk netral. Di sisi lain memang tidak bisa menyalahkan kawan-kawan karena kami lahir melalui proses politik tetapi tidak boleh berpolitik. Namun kembali bicara ke aturan kita tidak boleh,” kata Rafik.
Ia tentu menyayangkan jika ada kades yang terbukti tidak netral dan terlibat dalam politik praktis.
“Kami tentu sangat menyayangkan ketika ada teman-teman kepala desa yang terbukti tidak netral dalam pilkada baik pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati,” tandasnya.(Def)
