Kalah di Kota Serang, Saksi Airin-Ade Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi KPU

Airin Ade usai diusung oleh Golkar menjadi pasangan cagub cawagub di Pilgub Banten 2024 (dok suaranusantara.com)

Airin Ade usai diusung oleh Golkar menjadi pasangan cagub cawagub di Pilgub Banten 2024 (dok suaranusantara.com)

Suaranusantara.com – Saksi pasangam calom gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 1, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, menyatakan keberatan terhadap hasil pleno rekapitulasi KPU Kota Serang.

Keberatan itu disampaikan melalui formulir Model C Kejadian Khusus dalam dalam rapat pleno di Hotel Horison Ratu, Kota Serang, Rabu (4/12/2024).

Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Kota Serang, Patrudin.

“Pasangan calon nomor urut 1 menganggap ada pemerintah dan lembaga lain yang memobilisasi aparat pemerintah di tingkat RT dan RW,” ujar Patrudin, Kamis (5/12/2024).

Meski demikian, Patrudin berkata, pihaknya menghormati keputusan saksi pasangan nomor 1 yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara tersebut.

“Kami hormati keputusan saksi pasangan nomor 1,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia berkata, pelanggaran yang disampaikan oleh saksi Airin-Ade ini akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang untuk ditindaklanjuti.

“Itu ranah Bawaslu, apakah tindakan pasangan nomor 2 sesuai atau tidak,” ucap Patrudin.

Diketahui, hasil suara di Kota Serang, Airin-Ade meraih 139.289 suara, kalah dari pasangan Andra-Dimyati yang unggul dengan 197.005 suara.

Exit mobile version