Respon DPR soal Kabar Pelantikan Kepala Daerah akan Diundur

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (Dok Istimewa).

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (Dok Istimewa).

Suaranusantara.com – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda merespon soal kabar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada 6 Februari 2025 mendatang akan diundur.

Dia mengaku sudah mendengar kabar akan diundurnya jadwal pelantikan kepala daerah tersebut.

Maka dari itu, kata Rifqinizamy, minggu depan pihaknya akan kembali menggelar rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi saya juga mendengar informasi tersebut. Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” ujar Rifqinizamy, Jumat (31/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

Tujuannya, kata dia, untuk membahas ulang jadwal pelantikan kepala daerah.

“Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota, yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi itu sudah diputuskan di Komisi II,” kata politikus Partai Nasdem itu.

“Maka secara etis, secara adab politik, dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” tambahnya.

Meski begitu, Rifqinizamy berpandangan bahwa hal terpenting yang harus dipastikan saat ini adalah jadwal MK menyatakan dismissal perkara-perkara sengketa hasil Pilkada

“Saya kira yang pertama kami memohon kepada MK agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal atau mereka tolak, karena secara formal tidak memenuhi syarat,” kata Rifqinizamy.

Sementara, ia mengaku mendapatkan informasi bahwa putusan dismissal baru akan dilakukan MK pada 3-5 Februari 2025.

“Karena itu, wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan exercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kita buat bergelombang, yakni 6 Februari untuk yang tidak berperkara di MK,” ujar dia.

Exit mobile version