Suaranusantara.com- Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah bicara soal Thomas Djiwandono yang telah resmi ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Selasa 27 Januari 2026.
Penetapan Thomas digelar dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI yang berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelum ditetapkan sebagai Deputi Gubernur BI, Thomas terlebih dulu menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada Sabtu 24 Januari 2026.
Fit and proper test diikuti oleh tiga kandidat di antaranya Solikin M. Juhro, Dicky Kartikoyono, dan Thomas Djiwandono.
Hasil fit and proper test menyatakan Thomas mengungguli dua kandidat lainnya. DPR RI kemudian membawa hasil itu ke rapat Paripurna DPR RI ke 12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 pada Senin 26 Januari 2026.
“Dalam rapat internal tersebut, telah dicapai kesepakatan bahwa Deputi Gubernur BI pengganti Bapak Juda Agung adalah Bapak Thomas Djiwandono,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun setelah rapat internal di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026
Menurut Said, penetapan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI bukanlah praktik nepotisme atau KKN. Mengingat Thomas merupakan keponakan Presiden RI Prabowo Subianto.
Said mengatakan, Thomas Djiwandono resmi ditetapkan sebagai Deputi Gubernur BI lantaran sosoknya dinilai mampu dan mumpuni untuk menduduki jabatan itu.
“Ini bukan soal KKN. Soal trust. Untuk membangun sesuatu itu kalau tidak ada trust, kita kan akan kerepotan. Yang penting kita punya trust, kemudian terukur, integritasnya terjaga, maka saya pikir itu KKN-nya sudah bisa dilewati,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 26 Januari 2026.
Ia mengatakan, publik seharusnya tidak meragukan kapasitas dan independensi BI setelah Thomas ditetapkan Komisi XI sebagai Deputi Gubernur BI.
Terlepas dari status yang merupakan keponakan Prabowo, Said menilai bahwa sosok Thomas mempunyai kapasitas untuk menduduki posisi Deputi Gubernur BI.
“Terlepas dari bahwa Djiwandono, Tommy Djiwandono, keponakan Bapak Presiden, maka menurut saya memang Thomas Djiwandono itu atau Tommy berhak untuk menduduki jabatan Deputi,” kata Said.
Said mengatakan memang kebetulan saja Thomas itu keponakan Prabowo. Thomas kata Said tentu tak bisa memilih jadi bagian dari keluarga Presiden.
“Ya kebetulan saja jadi keponakan. Dia kan tidak bisa memilih jadi keponakan atau tidak jadi keponakannya Bapak Presiden,” sambungnya.
Di samping itu, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Bank Indonesia dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah mengatur secara ketat
“Karena Undang-Undang Bank Indonesia dan P2SK itu sangat ketat mengatur sedemikian rupa tentang independensi, seharusnya publik tidak perlu khawatir. Toh kepemimpinan di sana kolektif kolegial. Dan itu jabatannya Deputi, bukan Senior dan bukan Gubernur BI,” ujar Said.
