Suaranusantara.com- Pergerakan harga emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk kembali menunjukkan penguatan pada Kamis (5/3/2026). Mengacu pada data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp4.000 dan kini berada di level Rp3.049.000 per gram.
Kenaikan tersebut menjadi titik balik setelah harga emas Antam sebelumnya mengalami penurunan selama dua hari berturut-turut. Pada Selasa (3/3/2026), harga logam mulia itu tercatat sempat merosot hingga Rp77.000 ke posisi Rp3.045.000 per gram.
Selain penurunan tersebut, harga emas pada hari yang sama juga sempat terkoreksi sebesar Rp13.000 hingga berada di kisaran Rp3.122.000 per gram.
Meski mengalami fluktuasi jangka pendek, tren harga emas Antam sepanjang tahun ini tetap menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan. Sejak awal 2026, harga emas batangan tersebut telah meningkat sekitar 22 persen dibandingkan harga pada 1 Januari yang berada di level Rp2.488.000 per gram.
Bahkan, pada akhir Januari lalu, emas Antam sempat mencatatkan rekor harga tertinggi sepanjang sejarah. Pada 29 Januari 2026, harga emas menyentuh level Rp3.168.000 per gram.
Selain harga jual, nilai buyback emas Antam juga mengalami peningkatan. Pada perdagangan hari ini, harga beli kembali emas Antam naik Rp25.000 menjadi Rp2.819.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan kembali emas, terdapat ketentuan pajak yang berlaku sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi di atas Rp10 juta, pemerintah mengenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP yang dipotong langsung dari nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan – belum termasuk pajak – yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Kamis (5/3/2026):
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.574.500
– Emas Antam 1 gram: Rp 3.049.000
– Emas Antam 2 gram: Rp 6.038.000
– Emas Antam 3 gram: Rp 9.032.000
– Emas Antam 5 gram: Rp 15.020.000
– Emas Antam 10 gram: Rp 29.985.000
– Emas Antam 25 gram: Rp 74.837.000
– Emas Antam 50 gram: Rp 149.595.000
– Emas Antam 100 gram: Rp 299.112.000
– Emas Antam 250 gram: Rp 747.515.000
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.494.820.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.989.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
