Pengusaha di Kota Depok Diwajibkan Akomodir Tenaga Kerja Lokal

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, membuka Bursa Kerja Kota Depok Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok di D’Mall Depok, Senin (26/03/2018)

Depok-SuaraNusantara

Pemerintah Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, terus berusaha menekan angka pengangguran. Karena itu, para pemilik perusahaan yang berdiri di Kota Depok diwajibkan mengutamakan tenaga kerja lokal ber-KTP Depok

“Pemerintah Kota Depok telah mewajibkan perusahaan yang baru melakukan perizinan, untuk mengutamakan tenaga kerja dari Depok. Terkecuali untuk perusahaan eksisting, Pemerintah Kota Depok hanya memberikan imbauan,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, usai menghadiri pelaksanaan Bursa Kerja Kota Depok 2018, di D’mall, Jalan Margonda Raya, Senin (26/03/2018).

Mohammad Idris menjelaskan, saat ini sudah 80 persen tenaga kerja teknis terserap pada perusahan yang sudah sesuai dengan perizinan.

Dia menambahkan, beberapa perusahaan sudah memenuhi ketentuan pelibatan warga lokal sebagai karyawan, seperti Rumah Sakit Bunda Aliyah yang baru saja berdiri di Kota Depok.

“Seperti halnya Rumah Sakit Bunda Aliyah, memiliki target 90 persen menggunakan tenaga kerja Kota Depok. Saat ini sudah mencapai 80 persen,” katanya. (Eka)

Exit mobile version