Suaranusantara.com- Pemerintah memastikan harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tetap stabil atau tak mengalami kenaikan, meski Rupiah mengalami pelemahan.
Hal ini bertujuan guna menjaga keterjangkauan dan stabilitas pasokan pangan terutama beras bagi masyarakat.
“Implikasi menguatnya kurs dolar, pemerintah memastikan tidak berimbas pada harga beras program SPHP,” kata Direktur SPHP Badan Pangan Nasional (Bapanas) Maino Dwi Hartono dikonfirmasi, Jumat, 29 Mei 2026.
Dia menyampaikan kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di bawah komando Presiden Prabowo Subianto setelah sebelumnya juga memutuskan tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Maino mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dalam menyikap situasi
“Sehingga masyarakat dapat bersikap tenang,” ujarnya.
Pemerintah juga memastikan kualitas beras juga terus terjaga oleh Perum Bulog, sehingga mutu tetap terjaga meski harganya terjangkau.
“Jadi memang dengan nilai kurs dolar yang berubah dapat berpengaruh ke berbagai hal, termasuk sektor pangan. Tapi kaitan dengan beras SPHP, ini karena program pemerintah, sampai hari ini dipastikan tidak ada perubahan, termasuk harga penjualannya,” terangnya.
Bapanas telah menetapkan harga beras SPHP di tingkat konsumen antara lain bagi wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi di Rp.12.500 per kilogram (kg).
Kemudian untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, ditetapkan Rp.13.100 per kg.
Sementara bagi wilayah Maluku dan Papua, harga harga beras SPHP maksimal di Rp.13.500 per kg.
Adapun anggaran pelaksanaan program beras SPHP tahun 2026 telah ada di Bapanas sebesar Rp.4,97 triliun.
Dana itu setara dengan subsidi penjualan sekitar 828 ribu ton beras bagi masyarakat.
“Ini untuk menjaga kontinuitas pelaksanaan SPHP beras yang pada Januari dan Februari 2026 telah terlaksana sebagai perpanjangan SPHP beras tahun 2025,” bebernya.
Namun, Bapanas menetapkan jumlah pembelian maksimal beras SPHP di tingkat konsumen.
Masyarakat sebagai konsumen dapat membeli maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg dan tersedia pula alternatif kemasan 2 kg dengan pembelian maksimal 2 kemasan.
Beras SPHP yang telah dibeli pun tidak boleh dijual kembali, karena ada unsur anggaran subsidi negara di dalamnya.
“Ini kita mempertimbangkan saudara-saudara kita, dalam hal ini misalnya para pedagang nasi goreng, pedagang nasi uduk, warung-warung makan. Kalau dibatasi cuma 2 pack, kasihan nanti kurang, tidak cukup,” jelas Maino.
Ruang transaksi pembelian beras SPHP bagi mitra Perum Bulog juga diperluas, dari sebelumnya maksimal 2 ton menjadi hingga 5 ton pada tahun 2026.
Perluasan ini guna memperlancar distribusi beras SPHP, memudahkan pedagang memperoleh stok, serta memastikan ketersediaan beras di pasar tetap terjaga.
“Artinya jangan sampai kosong, pedagang dapat lebih mudah, stoknya selalu tetap ada,” tambah Maino.


















Discussion about this post