Gonjang-ganjing Perebutan Kursi Ketua Kadin Arsjad Rasjid vs Anindya Bakrie, Sejumlah Tokoh Tanggapi Begini

Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid berebut posisi Ketua Kadin (instagram @gideon_consulting)

Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid berebut posisi Ketua Kadin (instagram @gideon_consulting)

Suaranusantara.com- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tengah menuai sorotan, pasalnya kini terjadi perpecahan soal kursi Ketua Kadin.

Adapun Arsjad Rasjid adalah Ketua Kadin periode 2021-2026 tergeser posisinya dan digantikan oleh putra Aburizal Bakrie, Anindya Bakrie melalui Munaslub yang digelar pada Sabtu 14 September 2024 lalu.

Arsjad Rasjid menilai penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Kadin yang baru melalui Munaslub itu tidak sah atau ilegal.

Alhasil Arsjad pun mengambil langkah hukum menyikap Munaslub Kadin yang melengserkan dirinya dari posisi Ketua Kadin.

Sejumlah tokoh pun menanggapi perpecahan yang kini terjadi di internal Kadin itu, perebutan posisi ketua antara Arsjad Rasjid vs Anindya Bakrie.

Tokoh-tokoh yang ikut menanggapi antara lain:

1. Bhima Yudhistira, Executive Director Center of Economic and Law Studies (Celios)

Bhima sangat menyayangkan terjadinya perpecahan di dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Bhima berpendapat bahwa hal ini berpotensi menghambat pembangunan, mengingat peran penting Kadin sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan nasihat dan aspirasi dari para pelaku usaha.

Terpecahnya Kadin dapat membuat aspirasi dari pelaku usaha tidak tersampaikan dengan lancar kepada pemerintah.

“Dari sisi pemerintah (perpecahan) ini akan menimbulkan kebingungan, Kadin mana yang akan diundang dalam rapat-rapat untuk menyerap aspirasi pengusaha,” ujar Bhima pada Senin, 16 September 2024

2. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Atgas

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumahm) Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah tidak campur tangan dalam urusan internal Kadin Indonesia terkait perbedaan antara ketua umum hasil Munas, Arsjad Rasjid, dan ketua umum hasil Munaslub, Anindya Bakrie.

“Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya,” ujar Supratman di Jakarta, Minggu, 15 September 2024.

Supratman mengatakan, Pemerintah pada prinsipnya hanya mengikuti apa yang sudah ditetapkan dalam aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

3. Pimpinan Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid

Nurdin Halid, mengungkap alasan dilengserkannya Arsjad Rasjid dari posisi Ketua Umum organisasi itu,

Nurdin mengatakan ada pelanggaran yang dilakukan Arsjad dan itu menjadi alasan ia didongkel dari posisinya di pucuk pimpinan Kadin lewat Munaslub Kadin Sabtu, 14 September 2024.

Ia menjelaskan, Arsjad dinilai telah melanggar pasal 14 dalam UU AD/ART yang membuat Kadin tak lagi berfungsi sebagai organisasi independen.

“Kadin bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik. Bahwa seorang ketua umum kadin harus menjaga independensi daripada kadin. Nah itu salah satu hal yang tidak dijaga dengan baik oleh Pak Arsjad,” ujar Nurdin usai digelarnya Munaslub kemarin.

4. Dhaniswara K. Harjono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia

Dhaniswara menanggapi dugaan bahwa Arsjad Rasjid dilengserkan dari posisi Ketua Umum Kadin karena pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud.

Menurut Dhaniswara, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk memecat Arsjad dari jabatan pimpinan Kadin.

“Mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin,” kata Dhaniswara, pada Minggu, 15 September 2024.

Bahkan kata Dhaniswara, Arsjad Rasjid telah mengajukan cuti sementara sebagai Ketua Umum Kadin saat mendukung Ganjar dalam Pilpres 2024, dan pengajuan tersebut disetujui oleh Dewan Pengurus serta Anindya Bakrie.

Dhaniswara juga menambahkan bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam AD/ART.

5. Tiga konfederasi buruh terbesar di Indonesia

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI)—sepakat hanya mengakui Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.

Dalam konferensi pers pada Minggu, 15 September 2024, Said Iqbal, Presiden KSPI, menjelaskan alasan dan pertimbangan di balik keputusan tersebut.

“Dalam membangun hubungan industrial, maka serikat buruh adalah partner dari pengusaha. Dalam Undang-Undang Kadin Indonesia, yang diakui negara hanya ada satu Kadin. Salah satu anggota luar biasa Kadin adalah Apindo, dengan demikian kalau Kadin terpecah maka hubungan industrial sebagaimana yang diamanatkan undang-undang terganggu,” ujar Iqbal.

Exit mobile version