Suaranusantara.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya, mengkritik lqngkah penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi pensiunan PT Angkasa Pura II sejak awal 2023.
Menurutnya, Kebijakan tersebut langsung membebani pensiunan, terutama yang berpenghasilan rendah.
Ia menilai keputusan tersebut berdampak nyata pada kehidupan pensiunan. Tanpa bantuan iuran, banyak yang kini harus mengalokasikan pengeluaran lebih besar untuk kebutuhan kesehatan di usia lanjut.
Menurutnya, pensiunan merupakan kelompok rentan yang semestinya tetap dilindungi. Negara dan BUMN dinilai memiliki tanggung jawab menjaga jaminan dasar tersebut.
“Pensiunan tidak boleh kehilangan perlindungan dasar, terutama dalam hal akses kesehatan. Mereka adalah kelompok rentan yang harus menjadi prioritas dalam kebijakan sosial,” tegas Asep dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Asep juga menyoroti tidak adanya skema pengganti yang jelas setelah bantuan dihentikan. Ia meminta evaluasi agar kebijakan tetap sejalan dengan prinsip keadilan sosial.
Dalam proses integrasi ke holding InJourney, ia mengingatkan agar efisiensi tidak mengesampingkan aspek sosial.
BUMN, kata dia, bukan hanya entitas bisnis, tetapi juga alat negara untuk memastikan kesejahteraan masyarakat, termasuk para pensiunan.
Ia mendorong pemulihan bantuan iuran, minimal bagi pensiunan berpenghasilan rendah. Jika belum memungkinkan, pemerintah diminta segera menyiapkan skema alternatif yang adil dan berkelanjutan.


















Discussion about this post