Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Jumat (7/3/2025).
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Dia mengatakan, KPK saat ini tinggal menunggu jadwal jadwal sidang perdana Hasto.
“Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya,” kata Setyo.
“Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tambahya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pada Kamis (6/3/2025) kemarin, pihaknya telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto kepada JPU KPK untuk segera disidangkan.
“Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” kata Tessa.
Pelimpahan tersebut diketahui untuk dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
Diketahui, penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
