Suaranusantara.com – Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji aturan yang melarang tahanan menutup wajah atau mengenakan masker saat ditampilkan ke publik.
Hal itu disampaikan oleh Jubir KPK Budi Prasetyo
“Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut,” kata Budi.
Budi menuturkan, bahwa selama ini memang belum ada ketentuan yang mengatur detail soal larangan penggunaan masker bagi tahanan saat diperiksa tersebut.
Maka dari itu, KPK akan menyusunnya dan mengusulkan untuk dimasukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah di bahas DPR RI.
“Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Diketahui, setiap konferensi pers kasus yang biasanya dilakukan KPK, para tersangka selalu dihadirkan dengan rompi oranye dan tangan diborgol. Banyak dari para tersangka yang menggunakan masker.
Begitu juga saat KPK memeriksa para tersangka yang telah ditahan di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Para tersangka kebanyakan menggunakan masker.
