Suaranusantara.com – Di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi, Batalion D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya melaksanakan patroli.Remaja terindikasi penyalahgunaan obat keras diamankan dan menggelar patroli pada Selasa (16/6/2026) dini hari di wilayah Kabupaten Bekasi.
Patroli menyisir kawasan Tegal Danas, AEON Mall Cikarang Pusat, Meikarta Cikarang Selatan, hingga jalur utama di Cikarang Utara yaitu sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya remaja pada malam hingga dini hari.
Personel memberikan imbauan agar tidak terlibat tawuran, balap liar, maupun tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.Selama patroli berlangsung, personel beberapa kali menghentikan dan memeriksa pengendara yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Dalam patroli tersebut, petugas juga menemukan seorang remaja yang setelah dilakukan pemeriksaan diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” ujar Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto dalam keterangannya, Selasa (16/6).
Menjelang patroli dini hari, tidak ditemukan aksi tawuran maupun balap liar di wilayah yang menjadi sasaran patroli.Remaja tersebut diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kabupaten.
Kombes Henik Maryanto mengatakan bahwa patroli preventif yang dilaksanakan secara konsisten bagian dari upaya Polri dalam melindungi generasi muda dan menjaga keamanan lingkungan dari berbagai bentuk kenakalan remaja.
“Kami terus mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli rutin di titik-titik rawan. Kehadiran personel Brimob di lapangan bukan hanya untuk menjaga situasi tetap aman, tetapi juga memberikan edukasi dan mengingatkan masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak terlibat tawuran, balap liar maupun penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Brimob Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak pada malam hari.
Hal ini mencegah keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, pergaulan negatif, maupun aksi yang mengganggu keamanan lingkungan.
“Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi layanan darurat Polri melalui 110 yang aktif selama 24 jam,” tutupnya.

















Discussion about this post