Suaranusantara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sebanyak 245.980 kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Penyelenggaraan SPMB tahun ini mencakup satuan pendidikan negeri, SPMB Bersama, dan Sekolah Swasta Gratis.
Untuk satuan pendidikan negeri, daya tampung mencapai 228.163 murid baru yang terdiri atas PAUD 6.310 murid, SD 95.965 murid, SMP 73.289 murid, SMA 29.337 murid, SMK 19.541 murid, SLB 891 murid, dan SKB 2.830 murid.
Sementara itu, SPMB Bersama melibatkan 298 sekolah swasta dengan daya tampung 7.708 murid baru, yang terdiri atas SMP 1.597 murid, SMA 2.519 murid, dan SMK 3.592 murid.
Adapun program Sekolah Swasta Gratis melibatkan 103 sekolah dengan total daya tampung 10.109 murid baru untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
SPMB 2026/2027 menyediakan empat jalur penerimaan, yakni Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi. Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik. Jalur Afirmasi ditujukan bagi calon murid dari keluarga tidak mampu.
Jalur Domisili mempertimbangkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah, sebaran domisili, dan daya tampung. Adapun Jalur Mutasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas serta anak guru atau tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Dari sisi mekanisme, SPMB dilaksanakan secara daring untuk sekolah negeri jenjang SD, SMP, SMA, SMK, serta sekolah swasta peserta SPMB Bersama. Untuk PAUD, SLB, dan SKB, pelaksanaannya dilakukan secara hibrida, yakni gabungan daring dan luring. Sementara itu, SPMB Sekolah Swasta Gratis dilaksanakan secara luring.
Tahapan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga telah dilakukan secara bertahap, dimulai untuk jenjang SD pada 18 Mei 2026, SMP pada 25 Mei 2026, serta SMA dan SMK pada 2 Juni 2026. Adapun pendaftaran penerimaan murid baru dijadwalkan mulai 15 Juni 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menegaskan, seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya dan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Ia mengimbau masyarakat untuk mencermati jadwal dan ketentuan resmi serta tidak mudah percaya pada informasi di luar kanal resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
“Kami menegaskan, SPMB tidak dipungut biaya dan tidak boleh ada gratifikasi dalam bentuk apa pun. Masyarakat kami minta mencermati jadwal, mengikuti prosedur resmi, dan tidak percaya pada informasi di luar kanal resmi Dinas Pendidikan,” tegas Nahdiana dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).


















Discussion about this post