KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek DJKA Medan 

KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek DJKA Medan (instagram @the.iconomics)

KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek DJKA Medan (instagram @the.iconomics)

Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub di Medan.

Kedua tersangka tersebut, yaitu ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau PPK di Balai Teknik Perkertaapian Medan 2021-2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC) dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Wiraswasta.

Keduanya diduga mengatur pemenangan penyedia jasa proyek Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB) melalui pengondisian lelang, termasuk asistensi dokumen prasyarat lelang yang melibatkan rekanan dan pejabat Kemenhub.

Muhlis disebut menerima Rp1,1 miliar dan Eddy Rp11,23 miliar dari rekanan, termasuk PT Istana Putra Agung, sebagai imbalan agar memenangkan proyek.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan para tersangka ditahan mulai Senin (1/12/2025) hingga 20 Desember 2025.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 1 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Asep saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/12/2025).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Exit mobile version