Usai Dicopot Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Kejagung menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana pada Rabu (3/6/2026).(Dok Antara)

Suaranusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana pada Rabu (3/6/2026).

Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejagung menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat pada Rabu pagi.

Pada sore harinya, Dadan resmi ditahan. Berdasarkan video yang beredar, ia keluar dari gedung Kejaksaan sekitar pukul 17.11 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan kaus hitam saat digiring petugas.

Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Keduanya turut mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan, Lodewyk, dan Sony dari jabatan mereka di BGN pada Selasa (2/6/2026).

Exit mobile version