Suaranusantara.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG di BGN tahun 2025–2026 dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Syarief menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta didukung sedikitnya dua alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” jelas Syarief.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan, Lodewyk, dan Sony dari jabatan mereka di BGN pada Selasa (2/6/2026).
