Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat dari Jabatan Ketua Ombudsman RI

Kejagung tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus korupsi tambang nikel (Instagram @sibnewsnetwork)

Kejagung tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus korupsi tambang nikel (Instagram @sibnewsnetwork)

Suaranusantara.com – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia menjatuhkan sanksi berat kepada Hery Susanto berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Hery Susanto dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman Republik Indonesia.

“Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” demikian bunyi Salinan Putusan Majelis Etik Ombudsman RI, yang diumumkan pada Senin (8/6/2026).

Atas putusan tersebut, Majelis Etik merekomendasikan kepada Pimpinan Ombudsman RI untuk menyampaikan salinan putusan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai dasar penerbitan keputusan pemberhentian tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Majelis Etik juga merekomendasikan agar salinan putusan disampaikan kepada Ketua DPR RI melalui Komisi II DPR RI guna melakukan proses pengisian jabatan Anggota dan Ketua Ombudsman RI yang baru sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Majelis Etik menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat dalam penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman RI.

“Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman RI,” tulis Majelis Etik dalam putusannya.

Exit mobile version