SuaraNusantara.com – Pelaku penipuan si kembar Rihana dan Rihani ditetapkan kedalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, Rihana dan Rihani ditetapkan sebagai tersangka penipuan yang berkedok Preorder Iphone yang rugikan para korban hingga Rp35 Miliar.
“Udah (DPO), si Rihana-Rihani udah ditetapkan (dalam DPO),” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi, Selasa, 13 Juni 2023.
Hingga kini polisi tengah mencari keberadaan sikembar tersebut.
“Ini masih kami lidik keberadaannya si Rihana dan Rihani. Mereka benar-benar ngumpet,” kata Panjiyoga.
Polda Metro Jaya telah berkordinasi dengan Imigrasi untuk mencari tahu keberadaan pelaku jika melarikan diri keluar negeri.
Hasilnya Rihana dan Rihani tidak terindikasi kabur keluar negeri.
“Untuk luar negeri sih belum ada ya. Nah untuk ke luar kotanya masih kami dalami,” tutupnya Panjiyoga. (Alief)
