Tok! Hakim Vonis Natalia Rusli 8 Bulan Penjara Kasus Penipuan Indosurya

Natalia Rusli (Doc. Ist)

SuaraNusantara.com – Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Memvonis Natalia Rusli 8 bulan penjara dalam kasus penipuan.

Natalia Rusli dinyatakan sah dan bersalah melakukan penipuan terkait kasus Indosurya.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan,” ujar hakim ketua di PN Jakarta Barat, Selasa, 20 Juni 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu berupa penjara 8 bulan,” lanjutnya.

Natalia terbukti bersalah dijerat Pasal 378 KUHP terkait kasus penipuan Indosurya yang menjerat namanya.

Adapun ada hal yang meringankan dirinya dalam perkara kasus penipuan tersebut yakni Natalia Rusli seorang tulang punggung keluarga.

perbuatan yang memberatkan Natalia telah merugikan sejumlah pihak.

“Terdakwa dinilai telah merugikan saksi Verawati Sanjaya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” kata hakim.

Perlu diketahui, Natalia didakwa terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan dana korban KSP Indosurya. Natalia Rusli disebut melakukan penipuan terhadap korban Verawatyi Sanjaya. (Alief)

Exit mobile version