Jhonny G Plate Lakukan Perlawanan, Bantah Terima Uang

Jhonny G Plate Didakwa Merugikan Negara Rp 8 Triliun ( Twitter )

Jhonny G Plate Didakwa Merugikan Negara Rp 8 Triliun ( Twitter )

SuaraNusantara.com – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate melawan balik dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan membacakan nota keberatan atau eksepsi.

Dalam eksepsi yang dibacakan pengacaranya, Johnny G Plate membantah keterlibatannya di kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Namun, Jhonny G Plate belum memutuskan untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat.

Pengacara Plate, Achmad Cholidin keberatan kliennya dituding memiliki niat koruptif dalam melaksanakan pengadaan proyek BTS 4G di Kemenkominfo. 

Achmad memprotes narasi yang menyebut seakan-akan rencana pembangunan 7.904 tower BTS 4G pada 2021-2022 dicetuskan tanpa kajian.

Menurut Achmad, pengadaan BTS 4G di Kominfo merupakan wujud pelaksanaan dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

“Padahal, faktanya pengadaan BTS 4G 2021-20222 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” kata Achmad di ruang sidang Hatta Ali, Selasa, 4 Juli 2023.

Melalui pengacaranya, Jhonny membantah menerima uang panas RP 17.848.308.000.

Ahcmad mengatakan jika kekayaan Jhonny tidsk bertambah menandakan jika tudingan penerimaan uang itu tidak benar.

“Pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa,” ujar Achmad.

Menurutnya, unsur mengenai memperkaya diri sendiri sebagaimana didakwakan Jaksa harus dipahami sebagai bertambahnya kekayaan Johnny G Plate.

Dengan klaim kekayaan kliennya tidak bertambah itu, Achmad menilai pernyataan Jaksa kontradiktif dan tidak selaras dengan pasal yang didakwakan.

“Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Achmad. (Alief)

 

Exit mobile version