Kantor Maqdie Ismail di Geledah Kejagung, Buntut Pengembalian Uang RP27 Miliar

Kejaksaan Agung RI (dO.iST)

SuaraNusantara.com – Kantor pengacara terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Hal tersebut terkait dengan adanya pengembalian uang Rp27 miliar.

Penggeledahan dibuat guna membuat terang sosok pemberi uang tersebut.

“Hari ini tim kami langsung meluncur ke kantornya Pak Maqdir untuk memeriksa dan melakukan penggeledahan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juli 2023.

“Karena baru hari ini juga kita menerima informasi dari Pak Maqdir bahwa penyerahan itu ada di kantornya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima uang USD 1,8 juta atau Rp 27 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Uang itu disebut berasal dari seseorang berinisial S.

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan uang itu diserahkan oleh Maqdir Ismail yang merupakan pengacara terdakwa kasus BTS bernama Irwan Hermawan.

Dia mengatakan Kejagung sedang menelusuri asal-usul dan kaitan uang itu dengan perkara. (Alief)

Exit mobile version