SuaraNusantara.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022. Ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka tersebut adalah Jemmy Sutjiawan (Direktur Utama PT Sansaine Exindo), Feriandi Mirza (Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo), dan Elvano Hatorangan (pejabat PPK).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menjelaskan peran masing-masing tersangka.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Infrastruktur BTS 4G dan BAKTI Kominfo
“Saudara EH selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100% apabila diberikan waktu perpanjangan,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
Meskipun demikian, modus operandi EH terungkap karena proyek tersebut tidak kunjung selesai meskipun sudah diberikan perpanjangan waktu.
“Karena isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penanganan proyek yang dimaksud,” ujarnya.
Sementara itu, peran tersangka JS adalah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebelumnya untuk mendapatkan proyek pembangunan BTS BAKTI Kominfo.
“Saudara JS diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada AAL, IH, GMS, dan MYM dalam rangka mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS Paket 1 hingga 5,” ungkap Kuntadi.
Sedangkan peran tersangka FM adalah mengatur pemenang proyek. “Peran FM selaku kepala divisi bersama-sama dengan AAL telah mengondisikan perencanaan, sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya,” tambahnya.
