KPK Ungkap Pemotongan Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Senilai Rp 27 Miliar

Logo Kementerian ESDM

Logo Kementerian ESDM. (net)

SuaraNusantara.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam kasus pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (2/11/2023). Sepuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian ESDM didakwa melakukan mark up tunjangan kinerja hingga mencapai Rp 27 miliar.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 27.616.428.154,” kata jaksa KPK.

Para PNS tersebut adalah pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Mereka mencakup Subbagian Perbendaharaan, pejabat pembuat komitmen, staf PPK, serta bendahara pengeluaran. Kasus ini terkait dengan tunjangan kinerja tahun anggaran 2020 hingga 2022. Penyelewengan anggaran tunjangan kinerja diduga dilakukan dengan memanipulasi laporan.

Baca Juga: Kementerian ESDM Pertimbangkan Revisi Regulasi Terkait Pembatasan Pertalite

KPK mengungkap bahwa para PNS ini diduga mendapatkan dana hasil manipulasi anggaran tunjangan kinerja, dengan jumlah bervariasi untuk setiap individu. Pada tahun 2020, mereka diduga menerima dana sebesar Rp 8,7 miliar. Pada 2021, jumlahnya meningkat menjadi Rp 11,5 miliar, dan pada tahun anggaran 2022, mereka diduga menerima dana sebesar Rp 7,2 miliar.

KPK telah memproses kasus ini sejak penggeledahan di kantor Kementerian ESDM pada akhir Maret 2023. Penyidikan ini melibatkan sejumlah pegawai Kementerian ESDM, dan penetapan tersangka terhadap sepuluh orang dalam kasus ini diumumkan pada Juni 2023.

Baca Juga: Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi

Exit mobile version